Scan Formulir C1
Formulir C1 itu dalam pemindaiaanny tercantum perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebanyak 814 suara. Sementara itu, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh suara sebanyak 366 suara. Adapun total suara sah sebanyak 380 suara. Formulir tersebut tidak ditandatangani saksi dari pihak pasangan Jokowi-JK.
Jika menurut dasar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, satu tempat pemungutan suara (TPS) maksimal memfasilitasi 800 orang pemilih.
Ada juga kejanggalan lainnya pada hasil pindai formulir C1 TPS 4 Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Formulir C1 TPS tersebut yang ditampilkan di situs KPU tidak mencantumkan perolehan suara masing-masing calon dan total suara sah. Semua kolom pada halaman 4 formulir tersebut kosong. Padahal, formulir sudah ditandatangani anggota Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) dan Saksi kedua pasangan calon.
Dan kejanggalan lainnya pada formulir C1 yakni di TPS 2 Kelurahan Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumlah total suara yang ditampilkan di formulir tidak sama dengan suara yang diperoleh semua pasangan calon. Pada C1 itu tertera perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta adalah 175 suara, Jokowi-JK sebanyak 155 suara. Semantara itu, total perolehan suara sah sebanyak 290 suara.
Scan formulir C1 lainnya yang menampilkan angka yang janggal, formulir C1 itu juga dibubuhi tanda tangan anggota KPPS dan saksi pasangan calon.
0 Response to "Kejanggalan Scan Formulir C1"