Terbaru

Agama Baha’i Sebagai Agama Baru Di Indonesia

Agama Baha’i Sebagai Agama Baru Di Indonesia, itulah yang dikatakan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. Jadi sekarang agama yang diakui di Indonesia kini bertambah , melengkapi agam-agama yang sudah diakui sebelumnya yakni Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, dan Konghucu.

Agama Baha’i merupakan salah satu agama yang dilindungi oleh konstitusi dan berhak mendapatkan layanan kependudukan layaknya pemeluk agama lainnya, itulah pernyatan dari Menteri Agama.

Agama Baha’i Sebagai Agama Baru Di Indonesia

agama baha'i, agama baru di indonesia


"Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i," kata Lukman yang kemudian dilanjutkan, "... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i."

Agama Baha’i diakui setelah Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat yang isinya tentang pertanyaan soal agama Bha’i. Kemudian Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin melalui akun twitternya pribadinya menjelaskan sebagai berikut ;

"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."

"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"

"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"

"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"

"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i"

"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"

"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"

"8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"

"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i"

"10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;) #Baha'i"


Agama Baha’i Sebagai Agama Baru Di Indonesia
diharapkan mampu hidup berdampingan dengan agama-agama lainnya dan juga sebaliknya.

0 Response to "Agama Baha’i Sebagai Agama Baru Di Indonesia"